KETAHANAN PANGAN SEBAGAI UPAYA MEMAJUKAN DESA


 Sungai Baru-Ketahanan Pangan adalah kemampuan suatu desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelajutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang di hasilkan.

Sebagai amanat Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta  Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.

Jenis kegiatan yang dipilih oleh Desa Sungai Baru  merupakan salah satu contoh dalam penggunaan dana Desa untuk ketahanan pangan yaitu Budidaya Pisang dan Ayam sekaligus sebagai investasi desa jangka panjang. Pemilihan jenis belanja Desa yang berkualitas  membutuhkan kreativitas dan inovasi baik aparat Desa maupun  masyarakatnya sehingga dalam musyawarah Desa tercetus ide dan gagasan  kegiatan penggunaan dana Desa yang inovatif untuk diusulkan dan ditetapkan dalam APBDes. Kegiatan ketahanan pangan ini dilaksakan didanai oleh Anggaran Dana Desa Tahap I Tahun 2024 yang kegiatanya berlokasi di Dusun Durian dan Dusun Tengah.


Potensi Desa

Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.

Profil Desa

Desa Sungai Baru berada di kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia. Desa Sungai Baru merupakan desa yang berdiri pada tahun .....

Transparansi Desa

Infografis Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Copyright © 2023 Desa Sungai Baru