Sebagai amanat Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.
Jenis kegiatan yang dipilih oleh Desa Sungai Baru merupakan salah satu contoh dalam penggunaan dana Desa untuk ketahanan pangan yaitu Budidaya Pisang dan Ayam sekaligus sebagai investasi desa jangka panjang. Pemilihan jenis belanja Desa yang berkualitas membutuhkan kreativitas dan inovasi baik aparat Desa maupun masyarakatnya sehingga dalam musyawarah Desa tercetus ide dan gagasan kegiatan penggunaan dana Desa yang inovatif untuk diusulkan dan ditetapkan dalam APBDes. Kegiatan ketahanan pangan ini dilaksakan didanai oleh Anggaran Dana Desa Tahap I Tahun 2024 yang kegiatanya berlokasi di Dusun Durian dan Dusun Tengah.