Sungai Baru- ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi orang dan negara setiap saat. Pangan yang dimaksud adalah makanan yang bergizi, aman, bermutu, beragam, terjangkau dan tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat. Ketahanan pangan diatur dalam peraturan Mentri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan anggaran tahun 2023.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Desa Sungai baru melalui program ketahanan pangan memberikan bantuan berupa bibit Ayam dan pakan ayam kepada masyarakat. Hal ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan berkelanjutan di Desa Sungai Baru.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Sungai Baru telah menyalurkan bantuan bibit Ayam kepada kelompok tani yang ada di Desa Sungai Baru. Kelompok tani ini terdiri dari 10 orang per RTnya.
Sebelum dibagikan ayam sudah di vaksin terlebih dahulu dan juga diberikan vitamin agar ayam dapat tumbuh sehat dan tidak mati.
Harapan pemerintah Desa sungai baru melalui ketahanan pangan ini masyarakat mampu mengelola bibit ayam yang telah diberikan sehingga bisa menjadi sumber pangan yang berkelanjutan sehingga dapat membantu perekonomian masyakarat di Desa Sungai Baru.